BINGKAIKOTA.COM – Aktivitas penampungan sampah di Kampung Kunciran, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disebut telah mengantongi izin dari lingkungan setempat hingga pemerintah wilayah. Hal itu disampaikan pengelola lapak, Among, yang mengaku telah menjalankan operasional selama enam bulan terakhir.
“Kalau nggak diizinin mana mungkin saya bisa mengerjakan di sini,” ujar Among saat ditemui di lokasi, Senin, 4 Mei 2026
Ia menjelaskan, sebelum memulai kegiatan, dirinya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.
Menurutnya, keberadaan lapak tersebut juga telah diketahui oleh pihak RW, kelurahan, hingga UPT Pengelolaansampah di wilayah Timur Kota Tangerang.
“RW sudah tahu, Lurah sudah tahu, Camat juga sudah,” katanya.
Dalam operasionalnya, Among menyebut lapak tersebut berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing menggunakan armada pemerintah Kota Tangerang.
“Kalau nggak sama negara [Pemerintah], mana mungkin saya bisa buang ke Rawa Kucing,” ujarnya.
Terkait administrasi, ia mengaku rutin membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp1.545.000 per bulan melalui transfer ke Bank BJB milik Pemerintah Kota Tangerang.
Ia juga menyebut memiliki bukti pembayaran resmi atas kewajiban bayar retribusi kepada Pemerintah Kota Tangerang.
“Kita bayar tiap bulan ke pemerintah kota tangerang melalui bank BJB,” jelasnya.
Selain retribusi, terdapat biaya lqin yang diserahkan kepada pihak RT setempat sebesar Rp1 juta per bulan.
“Itu untuk RT diluar bayar retribusi, untuk perangkat desa lah gitu, belum lagi supir,” ucapnya.
Adapun sampah yang masuk ke lokasi berasal dari armada bak motor (baktor) yang di angkut dari berbagai tempat di wilayah timur Kota Tangerang.
Setiap armada kata dia, dikenakan tarif Rp500 ribu per bulan untuk dapat membuang sampah di lokasi tersebut.
“Per bulan bayar. Satu bentor 500 ribu per bulan, sampah dari green lake, sipon dan sekitarnya di wilayah timur,” jelasnya.
Ia menegaskan hanya mengelola satu titik penampungan dan tidak terkait dengan lapak pengepul rongsokan lain di sekitar kawasan tersebut.
“Saya cuma ini nih, kalo yang lain bukan,” ujarnya sambil menunjuk area yang dikelolanya.
Among juga menyebut dirinya memiliki kesepakatan operasional selama dua tahun dengan pihak RT setempat, dan saat ini baru berjalan sekitar enam bulan.
“Saya kontraknya dua tahun, baru berjalan enam bulan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat Guntur, membantah telah memberikan izin untuk aktivitas tersebut, tetapi dia mengaku telah memberikan saran
“Memang dia bilang ke saya, minta ijin mengelola sampah, tapi saya tidak memberikan izin tapi saya sudah memberikan saran agar sampah tidak di tumpuk dan harus dibuang kalo di tumpuk saya gak kasih izin dan kalo lahan ini dipake perusahaan harus pergi dari tempat itu. Among itu udah koordinasi dengan LH untuk angkut sampah,” katanya.
Terkait dana yang diterima, Guntur menjelaskan uang sebesar Rp1 juta per bulan digunakan untuk kepentingan kas lingkungan.
“Uang satu juta itu untuk uang kas dan digunakan untuk biaya kematian, dan keperluan masyarakat,” ujarnya.
juga menyebut pihak kelurahan sempat melakukan pengecekan ke lokasi dan memberikan arahan kepada pengelola.
“Pak lurah langsung kesini, dia meriksa ngasih arahan ke pengelola sampah, mungkin dua bulan lalu. Saya langsung bilang ke lurah nah dikasih saran agar itu dirapihkan dan di tutup seng biar rapih,” jelas tandasnya.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


