BINGKAIKOTA.COM – Akses jalan di Gang Kemulyaan, RT 004 RW 002, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ditutup dengan pondasi batu kali imbas dari sengketa lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan akses jalan tersebut merupakan yang kedelapan kalinya, akibatnya memicu keresahan warga sekitar yang beraktivitas melalui jalan tersebut.
Ketua RW 004 Kelurahan Cipondoh Nurdin mengungkapkan, bahwa penutupan akses jalan ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga setempat.
Menurut dia, ini merupakan kejadian kedelapan kalinya fasilitas umum tersebut ditutup sepihak akibat ego kelompok tertentu.
“Anak sekolah terlambat, ambulans susah masuk, dan urusan dagang terhambat. Semua karena ego segelintir pihak yang merasa jalan umum ini milik pribadi,” ujar Nurdin, Selasa, 23 Juni 2026.
Penutupan akses jalan akibat sengketa lahan ini juga memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik terkait lambatnya ketegasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
“Ini bukan sekadar penutupan jalan, melainkan perampasan ruang publik secara terang-terangan. Satpol PP Kota Tangerang seolah tidak punya taring. Perda dan aturan ada, tetapi keberanian menegakkannya nol, Kalau gini kan kita lihat kesannya Satpol PP Mandul,” kata Direktur Tangerang Public Service (TPS) Ryan Erlangga.
Ia pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang. Khususnya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin untuk segera melakukan pembongkaran paksa dan menjatuhkan sanksi tegas demi memberikan efek jera.
“Kalau kejadian penutupan jalan ini baru pertama kali, silakan dilakukan kajian. Ini udah sekian kali dan masih dikaji-kaji. Makin terlihat tidak jelas Satpol PP. Ingat, kepentingan umum lebih penting daripada kepentingan pribadi,” tandas Ryan mengaskan.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


