BINGKAIKOTA.COM – Bagi pihak yang berkurban atau shahibul qurban dan panitia, menjual daging atau kulit kurban hukumnya haram.
Sembelihan bisa batal menjadi nilai kurban jika kulitnya diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi. Namun, daging dan kulit tersebut wajib disedekahkan kepada yang berhak atau fakir miskin.
Berikut rincian hukum dan solusi alternatifnya yang dirangkum Bingkaikota.com dari berbagai sumber:
• Bagi Orang yang Berkurban:
Orang yang berkurban siharamkan menjual daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban lainnya. Menjadikan kulit atau kepala sebagai upah untuk tukang jagal juga dianggap sama dengan menjual kulit dan dilarang.
• Bagi Penerima Kurban (Fakir Miskin):
Jika penerima berstatus tidak mampu, mereka diperbolehkan menjual daging atau kulit yang diterimanya untuk kebutuhan lain.
Alternatif untuk Panitia:
Dalam mazhab Hambali dan Hanafi, panitia diperbolehkan menjual kulit jika tidak memungkinkan dibagikan secara utuh.
Namun, uang hasil penjualannya harus dibelikan daging atau kebutuhan pokok lain untuk disedekahkan kembali kepada mustahik, bukan untuk operasional atau panitia.
Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan syariat dan menghindari kesalahan, pelajari fatwa selengkapnya melalui panduan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pewarta: Bumi Sunyoto l Editor: AS04


