Hukrim  

Peras Pemilik Warung, Komplotan Polisi Gadungan di Tangerang Ditangkap

Foto ilustrasi pemerasan terhadap pemilik warung. Bingkaikota.com/Ade Saputra/Google Gemini.

BINGKAIKOTA.COM – Polisi mengungkap kasus pemerasan di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan enam orang dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

Pengungkapan Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warung miliknya. Saat itu, tiga orang datang dan menanyakan obat jenis tramadol.

Ketiga orang tersebut diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut, korban kemudian membiarkan mereka masuk ke dalam warung.

Di dalam warung, ketiganya diduga mengambil sejumlah barang, di antaranya uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya.

Kemudian, Korban dibawa menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam. Di dalam kendaraan tersebut sudah terdapat tiga orang lainnya.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang Ditangkap Polisi di Jakarta Utara

Korban selanjutnya dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang oleh para terduga pelaku.

Setelah itu, para terduga pelaku kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk berteriak meminta pertolongan.

Warga yang mengetahui kejadian kemudian mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Temukan Dugaan Jual Beli Obat Daftar G

Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, penyidik juga menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi tersebut.

Baca juga:  Eks Kapolsek dan 2 Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Mabes Polri 

Atas temuan itu, penyidik membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman serta pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga menguatkan adanya aktivitas jual beli obat Daftar G.

“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar AKP Kevin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.

Enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).

Baca juga:  Kuasa Hukum Mayor Purn Sucipto Datangi Polrestro Tangerang Kota

Sementara dua orang lainnya, berinisial MS dan NC, diproses terkait dugaan jual beli obat Daftar G.

Terhadap enam orang dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik masih melakukan proses hukum sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman