Ragam  

Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban

Bagi pihak yang berkurban atau shahibul qurban dan panitia, menjual daging atau kulit kurban hukumnya haram. Bingkaikota.com/Bumi Sunyoto.

BINGKAIKOTA.COM – Bagi pihak yang berkurban atau shahibul qurban dan panitia, menjual daging atau kulit kurban hukumnya haram.

Sembelihan bisa batal menjadi nilai kurban jika kulitnya diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi. Namun, daging dan kulit tersebut wajib disedekahkan kepada yang berhak atau fakir miskin.

Berikut rincian hukum dan solusi alternatifnya yang dirangkum Bingkaikota.com dari berbagai sumber:

Bagi Orang yang Berkurban:

Baca juga:  Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tetap Segar

Orang yang berkurban siharamkan menjual daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban lainnya. Menjadikan kulit atau kepala sebagai upah untuk tukang jagal juga dianggap sama dengan menjual kulit dan dilarang.

Bagi Penerima Kurban (Fakir Miskin):

Jika penerima berstatus tidak mampu, mereka diperbolehkan menjual daging atau kulit yang diterimanya untuk kebutuhan lain.

Baca juga:  GRIB Jaya Bersama MT Al Hidayah Salurkan 200 Paket Daging Kurban ke Warga

Alternatif untuk Panitia:

Dalam mazhab Hambali dan Hanafi, panitia diperbolehkan menjual kulit jika tidak memungkinkan dibagikan secara utuh.

Namun, uang hasil penjualannya harus dibelikan daging atau kebutuhan pokok lain untuk disedekahkan kembali kepada mustahik, bukan untuk operasional atau panitia.

Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan syariat dan menghindari kesalahan, pelajari fatwa selengkapnya melalui panduan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca juga:  Sejarah Opor Ayam Hingga Populer di Nusantara dan jadi Menu Favorit saat Lebaran

Pewarta: Bumi Sunyoto l Editor: AS04