BINGKAIKOTA.COM – Sebuah rumah di wilayah Padukuhan Randu, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, digerebek warga dan petugas, lantaran diduga menampung bayi secara ilegal viral di media sosial.
Rumah tersebut dikabarkan milik orang tua seorang bidan yang bekerja di klinik di wilayah Gamping. Di dalamnya ditemukan 11 bayi yang dititipkan tanpa izin dan pemgawasan resmi.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Adhitya Panji Anom mengatakan, bahwa bayi-bayi tersebut dititip oleh ibu mereka yang mayoritas bersetatus mahasiswa.
“Alasan mentitip bayi-bayi tersebut karena takut dan malu jika keluarga di kampung halaman tahu keberadaan anak mereka,” ujar Adhitya, dikutip bingkaikota.com dari laman official.indeed, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menambahkan, dari 11 bayi yang ditemukan dalam rumah tersebut, delapan diantaranya dalam kondisi stabil di bawah pengawasan Dinas Sosial Sleman.
“Tiga bayi lainnya harus dilarikan ke RSUD Sleman, karean kondisi kesehatannya menurun dan membutuhkan perawatan intensif,” ungkap Adhitya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan, saat ini polisi sedang mendalami kasusnya, karena lokasi tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak.
“Polisi kini mendalami apakah ada unsur perdagangan orang atau penelantaran anak di praktik gelap ini. Proses penyelidikan masih berjalan,” tandas Adhitya.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman





