BINGKAIKOTA.COM — Peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi terselubung di wilayah Tangerang Raya dinilai semakin mengkhawatirkan. Ironisnya, maraknya aktifitas tersebut terjadi di tengah banyaknya regulasi yang seharusnya mampu menekan praktik- praktik melanggar hukum tersebut.
Himpunan Pemuda Tangerang Raya (Hiptar) menilai fenomena tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan hiburan semata, melainkan menjadi ancaman serius bagi ketertiban umum, keamanan lingkungan, hingga masa depan generasi muda.
Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam, kafe, hingga spa diduga beroperasi menyimpang dari izin usaha yang dimiliki. Tempat tersebut bahkan bebas menjual minuman beralkohol dan diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Ketua HIPTAR Ihsan Humaidi menegaskan, bahwa lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas dinilai menjadi faktor utama praktik- praktik tersebut terus tumbuh subur.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan yang telah dibuat, meski seluruh wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan) sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas terkait pelarangan miras dan prostitusi.
Ia menegaskan, di Kota Tangerang, terdapat Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Sementara di Kota Tangerang Selatan berlaku Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sedangkan Kabupaten Tangerang memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Artinya, secara regulasi kita tidak kekurangan aturan. Larangan miras, pelacuran, hingga ketertiban umum sudah jelas diatur. Yang menjadi persoalan adalah komitmen penegakan di lapangan. Jika pemerintah daerah dan aparat tidak bertindak tegas, maka praktik-praktik ini akan semakin mengakar dan merusak generasi muda,” tegas Ihsan saat diwawancarai di Sekretariat HIPTAR, Kamis (07/05/2026).
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran terhadap praktik- praktik ilegal tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan setengah hati apalagi jika ada oknum yang diduga melindungi aktifitas menyimpang demi kepentingan tertentu.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati, tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika sampai ada oknum yang justru melindungi praktik-praktik tersebut,” sambung Ihsan.
Lebih lanjut, Ihsan mendorong adanya langkah konkret melalui penguatan pengawasan terhadap izin usaha hiburan malam serta keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Masyarakat harus berani melapor, dan aparat wajib menindak tanpa tebang pilih. Tangerang Raya harus diselamatkan dari praktik- praktik yang merusak moral dan tatanan sosial,” tegasnya.
Maraknya miras ilegal dan prostitusi terselubung menjadi alarm keras bagi seluruh pihak agar pertumbuhan sektor hiburan malam tidak dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Tangerang Raya dinilai membutuhkan keberanian dan ketegasan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat tanpa mengorbankan nilai sosial maupun masa depan generasi muda. (Abi)


