BINGKAIKOTA.COM – Seorang Pedagang berinisial CS diduga menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 8 Mei 2026.
Tak terima dikeroyok, CS kemudian melapor ke Polsek Tangerang, Resor Metro Tangerang Kota. Laporan pria berusia 50 tahun itu teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/V/2026/Polsek Tangerang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2026.
“Kejaidannya saat saya sedang mencuci piring di belakang lapa. Satu orang melarang [terduga pelaku, red] saya meletakan ember cucian di belakang lapak dagangannya dan mempermasalahkan ukuran meja dagangan milik saya yang dianggap terlalu panjang,” jelas CS melalui keterangan tertulis yang diterima bingkaikota.com, Sabtu, 9 Mei 2026.
Korban yang sempat mempertanyakan larangan tersebut karena merasa aktivitas itu telah lama dilakukan dan sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan. Namun, jawaban korban diduga memicu emosi salah satu terduga pelaku.

“Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap saya. Saya mengalami tindakan berupa makian, pemukulan, tendangan, cekikan, hingga telepon genggam miliknya sempat dirampas,” ungkap CS.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, ia akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tangerang, Resor Metro Tangerang Kota untuk ditindak lanjuti.
“Respon cepat dari anggota kepolisian Polsek Tangerang langsung bertindak terhadap pelaku dan ke empat rekannya atas dugaan tindak pidana sesuai pasal 262 KUHP,” kata CS.
Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa tindakan hukum dari Aparat penegak hukum ( APH ). Seringnya tindakan premanisme yang dilakukan oleh warga yang mengaku pemilik area, dan semena-mena, karena merasa memiliki kekuasaan wilayah dari pada para pelaku usaha yang akhirnya memberikan ketidaknyamanan para pelaku usaha untuk berdagang di area tersebut.
Pewarta: PRH l Editor: AS04


