Hukrim  

Polisi Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang

Barang bukti obat keras tanpa izin edar yang berhasil diamanakan dan disita polisi. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perdaran ratusan butir obat keras daftar G di wilayah Desa Lemo dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, menjelaskan Pengungkapan tersebut di dua wilayah, pada Jumat (24/04) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lemo dan Sabtu (25/04) di Desa Bojong Renged.

“Dua orang yang diamankan berinisial K dan MI. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 420 butir hexymer, 249 butir tramadol, plastik klip bening dan uang tunai Rp871 ribu diduga hasil dari penjualan,” kata Arnold.

Dia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di di Desa Lemo dan Bojong, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang merupakan wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Berawal dari informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang siap diedarkan. Ini bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat,” ujar Arnold.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman