BINGKAIKOTA.COM – Manajemen Agro Arafah membantah tudingan bahwa peternakan sapi milikinya melakukan pencemaran lingkungan, baik itu ke danau atau sungai di sekitar lokasi usahanya.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Asep Hidayat selaku pemilik peternakan sapi tersebut yang berada di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 13 Mei 2026.
“Tidak ada air limbah yang masuk ke sungai atau danau. Kotoran sapi diserap tanah atau dikumpulkan. Kalau sudah banyak malah diminta warga untuk pupuk,” kata Asep.
Asep yang juga sebagai anggota Komisi I DPRD Banten itu mengungkapkan, skala usaha peternakan yang dikelolanya tergolong kecil. Dalam kesehariannya, jumlah sapi di Agro Arafah hanya berkisar antara lima hingga tujuh ekor, bahkan terkadang hanya dua ekor.
“Usaha peternakan kambing dan sapi ini merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan swasembada daging nasional guna mengurangi ketergantungan impor,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Asep juga menyampaikan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi peternakan menyusul adanya laporan dan pemberitaan yang berkembang.
Menurutnya, petugas DLH tidak menemukan adanya indikasi pencemaran lingkungan di lokasi tersebut.
Diketahui sebelumnya, aktivitas peternakan sapi tersebut mendapat sorotan tajam dari Forum Aktivis Tangerang (Fortang), lantaran diduga membuang limbah kotoran ke kebun dekat Danau Pakulonan.
“Saya sudah beberapa kali melihat langsung kondisi peternakan itu. Lokasinya sangat dekat dengan Danau Pakulonan, sementara air danau tersebut digunakan Perumdam Tirta Kerta Raharja untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga warga Gading Serpong,” ujar Ketua Fortang, Taher Jalalulael, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menegaskan, peternakan sapi seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah kotoran ternak agar tidak mencemari lingkungan, terlebih berada di dekat sumber air yang digunakan masyarakat.
Aktivitas kegiatan peternakan tersebut, jelas Taher berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Selain itu, dirinya menduga izin peternakan sapi tersebut telah melanggar aturan Perda kabupaten Tangerang no. 9 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah peternakan.
“Menurut saya seharusnya peternakan sapi tersebut memiliki tempat pengelolaan limbah kotoran sapi. Karena lokasinya sangat dekat dengan danau, apalagi airnya dikelola Perumdam untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga di perumahan Gading Serpong, Saya menduga kegjatan peternakan itu melanggar Undang-Undang lingkungan dan aturan Perda,” tegas Taher.
Ia juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan limbah peternakan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau memang ditemukan ada aliran limbah yang masuk ke danau, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai warga menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan,” tandas Taher.
Pewarta: Ade Saputra/Abi l Editor: Lukman


