Hukrim  

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Tangsel, 38 Adegan Diperankan Pelaku Untuk Kuasai Harta Korban

Foto ilustrasi rekontruksi pembunuhan. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita berinisial IJ yang dilakukan oleh Bang Tile di Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Tersangka berinisial TH alias Bang Tile memperagakan sebanyak 38 adegan dalam rekonstruksi secara detail, mulai dari tahap perencanaan hingga pelarian tersangka.

Rangkaian adegan dimulai saat pelaku menghubungi korban melalui telepon, hingga cekcok yang dilatari dugaan perselingkuhan yang dilakukan tersangka.

Situasi mencapai puncaknya pada adegan ke-19 yang menjadi momen paling krusial, di mana pelaku membekap korban dengan tangannya hingga mengakibatkan korban meregang nyawa.

Tak hanya memperagakan adegan pembenuhan, tersangka juga menunjukkan momen pertemuannya dengan seorang teman wanita yang memicu pertik4ian dengan korban.

Adegan kemudian berlanjut pada upaya tersangka dalam menghilangkan jejak, mulai dari membuang barang bukti hingga menjual emas hasil curian milik korban.

“Melalui rekonstruksi ini, penyidik menemukan fakta baru bahwa tersangka telah merencanakan pembenuhan tersebut dengan motif utama untuk menguasai harta milik korban,” kata kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison kepada wartawan seusai rekonstruksi.

Selain itu, aksi keji ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka atas janji korban yang tidak terealisasi terkait rencana pembukaan restoran dari hasil penjualan rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459, 458, serta 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembenuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

“Saat ini penyidik kembali melakukan pemberkasan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” tandas Pendi.

Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman