Bingkaikota.com – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dari Rp192 ribu per tabung menjadi Rp228 ribu per tabung atau naik 18,75 persen.
Kenaikan harga LPG tersebut yang pertama kalinya sejak 2023. Namun, harga mengalami penyesuaian di provinsi berdasarkan distribusi menuju wilayah masing-masing.
Berikut daftar resmi harga LPG non subsidi untuk seluruh wilayah di Indonesia:
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat
LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)
LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan
LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)
LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)
Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara
LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)
LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)
Kalimantan Utara (Tarakan)
LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)
LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)
LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)
LPG 12 kg: Rp 285.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam
LPG 5,5 kg: Rp 100.000
LPG 12 kg: Rp 208.000
Harga di luar radius 60 km dari lokasi filling plant dapat dikenakan tambahan biaya angkut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman




