Kesal Rumah Dirusak dan Dieksekusi Paksa, Lansia di Tangerang Lapor Polisi

JAKARTA, Bingkaikota.com – Merasa kesal Rumah dan Properti dirusak dan dieksekusi secara paksa, Lansia bernama Lusiana BN Candi Kencana asal Tangerang lapor Polisi.

Didampingi Tim Advokasi Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Oma Lusiana melaporkan tindakan pengerusakan dan perampasan aset miliknya (Rumah dan Properti) yang diduga dilakukan oleh Oknum berinisila (E) dengan bersama- sama (CS), yang berada di bilangan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) FWJI Mustofa Hadi Karya, bahwa berdasarkan rasa kemanusiaan dan surat kuasa, pihaknya telah melaporkan oknum E-CS ke SPKT Kepolisan Polda Metro Jaya (PMJ)- Jakarta, dengan Nomor: LP/B/2819/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Saya bersama tim telah melaporkan oknum berinisial E- CS ke Polda Metro Jaya yang telah merugikan klien kami Oma Lusi atas dugaan tidakan pengerusakan dan penyerobotan secara bersama-sama serta pncurian yanh terjadi pada Tanggal, 24 Mei 2025. Atas dugaan tersebut tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” terangnya, saat JumpaPers di Halaman Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 April 2025.

Dirinya menambahkan, atas tindakan eksekusi dengan pengrusakan yamg dilakukan E- Cs tersebut, kerugian yang dialami Oma Lusiana (korban) ditaksir mencapai 2 Milyar Rupiah.

“Dari surat laporan ini sudah jelas ya, saat korban (Oma Lusi) baru pulang dia kaget dan syok pas tau Rumahnya yang berada di Jalan Gintung Rajawali, Bencongan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sudah dalam keadaan terkunci dengan gembok yang sudah diganti dan merusak Tempat Peribadatan (Sembahyang) serta mengampil barang- barang yang ada di dalam rumah,” beber Ketum FWJI yang kerap disapa Opan.

Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta kepada Jajaran Kepolisisn Polda Metro Jaya untuk dapat bertindak dengan memproses laporan dan segera mengamankan terduga pelaku.

“Kami disini juga meminta kepada penyidik Jajaran Polda Metro Jaya supaya bisa menindak tegas sesuai dengan LP yang kita buat,” tandas Opan.

Diletahui, peristiwa tersebut bermula sekitar dua tahun silam, saat Oma Lusiana bertemu dengan pelaku berinisial “E” yang dikenal sebagai oknum pemain dana bank dan bisa membantu pencairan pinjaman bank dengan agunan properti.

Dan saat itu, Oma Lusiana menjadi korban dugaan penipuan dan perampasan aset miliknya oleh pelaku “E”, serta sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Oma Lusiana mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.(red)