BINGKAIKOTA.COM – Sejumlah tiang jaringan internet milik MyRepublic yang diduga belum mengantongi izin atau ilegal di wilayah RW 01, Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, dicabut petugas Trnatib.
Pencabutan yang dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 pagi tersebut, setelah Trantib Kecamatan Karang Tengah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satop PP) Kota Tangerang, beberapa waktu silam.
Saat dikonfirmasi, anggota Trantib Kecamatan Karang Tengah, Aji Baskoro mengatakan, pencabutan sejumlah tiang tersebut berdasarkan perintah pimpinan setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang, lantaran diduga belum memiliki izin.
“Yang kita cabut dua tiang dari sejumlah titik, dan kita bawa juga kabelnya ke kantor Trantib atas perintah pimpinan,” tegas Aji, Rabu siang.
Saat proses pencabutan, kata dia, sempat terjadi ketegangan dengan ketua RW setempat, karena dianggap tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Sempat tegang tadi di lapangan dengan RW setempat, alasannya kita tidak berkoordinasi, padahal kita sebelumnya sudah ke rumah RW,” ungkap Aji.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam waktu dekat penertibanya akan dilakukan gabungan dengan Satpol PP Kota Tangerang.
“Selanjutnya kita gabungan dengan Satpol PP Kota Tangerang, sudah dilakukan koordinasi kembali dan tinggal menunggu intruksi,” tandas Aji.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman





