Hukrim  

Terduga Pelaku Tipu Gelap Belum Ditangkap, Polres Tangsel Disorot Korban

Laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan menuai sorotan. Bingkaikota.com/Sugianto Wijaya.

BINGKAIKOTA.COM – Laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan menuai sorotan, lantaran dua terlapor yang sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan.

Diketahui sebelumnya, Hendry Handriano selaku korban telah melapor atas dugaan tindak pidana pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapaan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/318/K/III/2021/SPKT/Res Tangsel tertanggal 24 Maret 2021.

Meski dua terlapor berinisial RFS dan RA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangsel. Namun sampai saat ini kedua tersangka itu masih dapat menghirup udara segar dan bebas berkeliaran.

“Pada 20 April 2026 sudah ada penetapan tersangka dari Polres Tangerang Selatan. Mereka sudah di BAP sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan,” ujar Hendry, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurutnya, alasan yang diterimanya dari pihak kepolisian dinilai tak masuk akal. Ia menyebut kedua tersangka dipulangkan karena rumah mereka jauh.

“Katanya disuruh pulang karena rumahnya jauh. Nggak lucu, orang yang harusnya ditahan malah dilepas begitu saja,” keluh Hendry.

Ia menilai kondisi tersebut membuat para tersangka seolah tidak tersentuh hukum, padahal kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah.

“Pelaku penipuan dan penggelapan uang ratusan juta masih bebas berkeliaran, Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Masa tersangka penipuan Rp450 juta masih bebas berkeliaran, ” tegas Hendry.

Tak hanya itu, ia mengaku hingga kini tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan uang korban. Bahkan, menurutnya, para tersangka justru terkesan menantang proses hukum untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Kasus yang telah berjalan selama lima tahun itu kini menjadi perhatian, korban yang berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas.

“Harapannya, pelaku penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah tersebut bisa segera ditahan dan berkas bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Ya, biar proses hukum berjalan sampai persidangan,” pungkas Hendry.

Ia juga meminta Kepolisian Polres Tangsel memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat agar kasus serupa tidak menimbulkan keresahan publik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.

Pewarta: Sugianto Wijaya l Editor: AS04