Hukrim  

Bea Cukai Soetta Gagalkan Upaya Masuk UKA 350 Ribu USD Tanpa Izin Resmi ke Indonesia

Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya masuk Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya masuk Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 22 Juni 2026.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan valuta asing berupa uang tunai USD sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100, dengan nilai total mencapai 350.000 USD atau setara dengan Rp6,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyatakan, bahwa penindakan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.

Petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang WNA berinisial RR yang tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai,” jelas Hengky, Kamis, 25 Juni 2026.

Setelah dilakukan tindakan persuasif, pemeriksaan fisik di ruang khusus dan terbukti penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia.

“Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” ucap Hengky.

Baca juga:  Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Menanggapi kasus ini, kolaborasi antarinstansi yang terdiri dari jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama para pimpinan serta perwakilan dari Bank Indonesia dan PPATK memberikan edukasi mendalam bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Aturan yang wajib dipahami oleh setiap penumpang:

1. Kewajiban Pelaporan Lintas Batas Berdasarkan UU TPPU & UU TPPT

Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU): Mengamanatkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100.000.000,- ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mana data tersebut wajib diteruskan ke PPATK guna mencegah tindak pidana pencucian uang.

Pasal 21 UU No. 9 Tahun 2013 (TPPT): Memberikan kewenangan penuh kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan berupa penelitian dan pemeriksaan terhadap pembawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (PBI No. 20/2/PBI/2018)

Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Baca juga:  Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak Bakauheni

Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.

3. Sanksi Administrasi Denda (PMK No. 100/PMK.04/2018)

Penegakan sanksi denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:

Jika Tidak Diberitahukan (Pelanggaran Pabean): Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, paling banyak Rp 300.000.000,-.

Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Sesuai Pasal 15A ayat (1) (sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, paling banyak Rp 300.000.000,-.

Jika Tidak Diberitahukan DAN Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Bersamaan): Sesuai Pasal 15A ayat (7), apabila pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, maka sanksi denda dijatuhkan secara akumulatif (berlapis).

Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan Bank Indonesia, sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp 600.000.000,- yang akan dipotong langsung dari barang hasil penindakan uang tunai untuk disetor ke Kas Negara.

Baca juga:  Polisi Amankan 6 remaja Hendak Balap Liar di Larangan Kota Tangerang

Tindakan penegahan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) tanpa deklarasi atau izin ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah serta mengendalikan lalu lintas uang tunai keluar-masuk Indonesia.

Selain untuk mencegah tindak pidana pencucian uang lintas batas, ketegasan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku perjalanan.

Dalam kaitan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama jajaran Penindakan dan Penyidikan dengan didukung perwakilan unit pusat DJBC, Bank Indonesia, dan PPATK, menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di pintu gerbang negara.

Melalui edukasi regulasi yang masif, diharapkan seluruh aktivitas finansial lintas batas dapat berjalan tertib sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman