BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor Pakuhaji, Resor Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G (jenis tramadol dan hexymer) di Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan menangkap seorang pria dan menyita ratusan butir obat ilegal.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku seorang pria berinisial AL di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Barang bukti tersebut antara lain 105 butir tramadol, 168 butir hexymer; uang tunai sebesar Rp195.000 hasil penjualan, dan dua unit handphone milik terduga pelaku,” kata Prapto di Kabupaten Tangerang, Kamis, 7 Mei 2026.
Prapto menyebutkan dari hasil pemeriksaan awal, AL diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Pakuhaji, penyidik masih mendalami jaringan maupun asal barang yang diedarkan.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar,” ucap Prapto.
Ia menjelaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 435 Subs. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” tandas Prapto.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


