Hukrim  

Beraksi 20 Kali, 2 Tersangka Pencurian Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di dua kecamatan berbeda di Kota Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di dua kecamatan berbeda di Kota Tangerang.

Dua tersangka yang ditangkap MDT alias Dilang telah 20 kali melakukan aksi pencurian dan MR alias Kewong yang bersetatus masih pelajar. Sementara, AS alias Ambon masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting saat meninggalkan kontrakannya untuk mencari makan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 03.22 WIB di sebuah rumah kos di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Saat kembali ke tempat tinggalnya, korban mendapati pintu kontrakan telah terbuka dan sejumlah barang miliknya sudah raib.

Baca juga:  Warga Sangat Berterima kasih Atas Kinerja Kapolsek Pagedangan Yang Telah Mengembalikan Kendaraannya

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” kata Parikhesit, Senin, 15 Juni 2026.

Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat, 12 Juni 2026 di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengembangkan kasus dan mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku. Selain itu, sejumlah barang lain turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang,” ungkap Parikhesit.

Baca juga:  Berkoar-koar Ingin Gulung Hercules di GBK, Ucok Baret: Saya Minta Maaf Bang

Hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku MDT mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sebanyak sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tidak hanya itu, MDT juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Pinang sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus pencurian Yamaha NMAX milik korban,” kata Parikhesit.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Baca juga:  DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP, red] terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandas Parikhesit.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman