Daerah  

Pemkot Tangsel Siapkan Penandatanganan Kerja Sama Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memperkuat komitmen berbagi inovasi tata kelola data melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak. Bingkaikota.com/Bumi Sunyoto.

BINGKAIKOTA.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memperkuat komitmen berbagi inovasi tata kelola data melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Agenda tersebut rencananya digelar pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel).

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas ketertarikan sejumlah pemerintah daerah terhadap inovasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang dikembangkan Pemkot Tangsel dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Sebanyak 58 pemerintah daerah tercatat tertarik untuk mereplikasi sistem yang mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS) tersebut.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, rencana kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat inovasi yang telah dikembangkan di Tangsel.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu saling berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam mengembangkan sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi dan data.

“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga:  Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Jadi Upaya Pemkot Tangsel Tekan Angka Stunting

Benyamin menjelaskan, Sistem Peta Pajak dan Pertanahan dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mengelola data perpajakan dan pertanahan secara lebih terintegrasi.

Sistem berbasis GIS tersebut memungkinkan data objek pajak dan bidang tanah dipetakan secara spasial, sehingga dapat mendukung proses pemutakhiran, validasi, serta pengelolaan data secara lebih efektif.

Selain itu, sistem tersebut juga mendukung integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Integrasi ini menjadi bagian dari upaya membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terpadu.

“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Melalui agenda yang akan dilaksanakan tersebut, Pemkot Tangsel akan membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah yang ingin mereplikasi dan memanfaatkan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.

Baca juga:  Expert Goes to School, Terobosan Diskominfo Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja

Kerja sama ini tidak hanya mencakup pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi sarana pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan data perpajakan dan pertanahan.

Pemkot Tangsel berharap proses replikasi nantinya dapat memberikan manfaat bagi daerah lain sekaligus memperkuat kolaborasi antarpemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital dan tata kelola pemerintahan berbasis data.

Adapun pemerintah daerah yang tercatat tertarik melakukan replikasi, di antaranya dari Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Morrowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji.

Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur.

Baca juga:  Komplotan Ganjal ATM di Tangsel Dibekuk, 2 Ditembak Karena Melawan

Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, Kota Kotamobagu.

Daftar tersebut merupakan daerah yang telah tercatat dalam rencana replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan. Jumlah dan daftar daerah dapat bertambah sesuai dengan perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan yang dilakukan.

Pewarta: Bumi Sunyoto l Editor: AS04