Hukrim  

Satpam Ditusuk di Rumah Makan Tangerang, Pelaku Ditangkap di Jakut

Pelaku penusukan berhasil ditangkap di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Seorang petugas keamanan (Satpam) berinisial JM (25) di Kabupaten Tangerang, Banten ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) di sebuah rumah makan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial AP (24) yang merupakan rekan kerja korban kurang dari enam jam pascakejadian di Pluit, Jakarta Utara (Jakut)

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah makan di Kawasan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat malam, 29 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Baca juga:  Apa Kabar 27 Pejabat ASN Pemkot Tangerang Kasus Praktek Perjokian Sertifikasi BARJAS

Saat itu sempat terjadi perkelahian antara keduanya, namun pelaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sajam.

“Tim WRC Satreskrim Polres Tangerang Selatan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian,” kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, Kamis, 4 Juni 2026.

Pelaku ditangkap di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Sabtu dini, 30 Mei 2026. Polisi turut menyita pisau yang digunakan dalam kejadian serta pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa berlangsung.

Baca juga:  Kepergok Curi Motor, Maling di Tangsel Nyaris Tewas Diamuk Massa

“Pelaku dan korban merupakan rekan kerja yang sama-sama bertugas sebagai satpam di sebuah pusat perbelanjaan. Perselisihan bermula saat keduanya bermain voli dan berlanjut hingga terjadi adu mulut di kawasan Bencongan,” ungkap Wira.

Pelaku kemudian mengambil pisau dapur dari warung sekitar lokasi dan menusuk korban di bagian bahu kiri. Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSU Kota Tangerang.

Baca juga:  Golok bicara menewaskan satu orang warga, Karena tidak senang di tegor

“Saat ini AP telah ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tandas Wira.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman