Hukrim  

Polsek Cisauk Amankan Dua Orang Pelaku Penyuntikan Tabung Gas Elpiji 3 kg

Foto: Kapolsek Cisauk Kompol Syabillah Tri Ramadhani ,"Dipimpin Bapak Kanit Reskrim, Ipda Margana, pada saat jumpa pers mengamankan beberapa barang bukti

BINGKAIKOTA.COM,- Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan Tangkap Dua Orang Pria Pelaku Penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg

Penggerebekan pada dua (2) orang pria yang tertangkap tangan sedang melakukan memindahkan (penyuntikan) isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung gas 12 kg terjadi pada hari Selasa (21/09/2022) malam sekira pukul 21.00 wib di wilayah Kademangan RW.02, Kecamatan Setu,Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Cisauk Kompol Syabillah Tri Ramadhani mengatakan,”Dipimpin Bapak Kanit Reskrim, Ipda Margana, pada saat itu juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya, 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, terus 36 buah tabung gas ukuran 3 kg, lalu 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi, 7 batang potongan bambu, dan 5 buah batu,” jelas Kapolsek saat gelar perkara di halaman mako Polsek, Kamis (22/9/2022) siang.

Kedua pelaku inisial nama Rd (25) warga asal Batang, dan Ud (27) warga asal Bekasi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Gas yang disubsidi pemerintah Pasal 55 dan 56 KUHP jo Pasal 53 Huruf b dan c dan pasal 55 UURI No 22 Tahun 2001 yang diubah dengan Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan huruf b, Pasal 62 Ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 30 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 60 Milyar.