BINGKAIKOTA.COM – Ribuan obat keras ilegal jenis tramadol, dextro, dan doble Y disita Aparat Kepolisian Sektor Pakuhaji, Resor Metro Tangerang Kota, di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Paluhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisal RM 24 tahun, warga asal Kabupaten Aceh Besar.
“Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y,” kata Kapolsek Pakuhajir, AKP Prapto Lasono, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar 290 ribu rupiah, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam dan satu tas selempang milik tersangka.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Prapto.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman





