BINGKAIKOTA.COM – Proses pengamanan aset eks Lahan SDN Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (24/04/2026) sore berlangsung ricuh. Akibatnya, puluhan warga dikabarkan mengalai luka.
Situasi dilokasi memanas, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang berjaga terlihat saling dorong dengan pihak yang menyebut sebagai ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Harindu Purba menyebut, proses pengamanan berlangsung tidak kondusif, karena setatus kepemilikan lahan tersebut masih belum memiliki kepastian hukum, sehingga tidakan penguasaan Pemkot Tangerang dianggap sepihak.
Menurutnya, pihak ahli waris memiliki dasar kepemilikan berupa girik yang terbit sejak tahun 1973 atas nama Biar bin Koentoel. Sementara itu, sertifikat hak guna pakai yang dimiliki Pemkot baru terbit pada tahun 2002.
“Status tanah ini belum jelas. Kami memiliki dasar girik yang lebih lama. Tidak bisa serta-merta ditutup aksesnya tanpa proses hukum yang tuntas,” ujar Hirandu.
Ia menjelaskan, ahli waris memiliki Girik sejak 1973 atas nama Biar bin Koentoel. Ia juga menyatakan lahan yang diklaim ahli waris memiliki luas lebih besar dari yang disebut Pemkot.
“Kan jelas ahli waris ini kan jelas melalui Girik, gitu ya. Dari Girik atas nama Biar bin Koetoel, girik itu tahun 1973, sedangkan tahun 2002 ada keluar sertifikat hak guna pakai dari Pemkot,” ungkap Harindu.
“Pemilik aslinya Biar bin Kuntul dengan Girik nomor 436 persil 77D dan luasnya 5.530 meter persegi,” tambahnya.
Akibat permasalahan tersebut, ia menilai tindakan Pemkot dilakukan dengan cara arogan. Ia mengklaim ada ahli waris yang terluka akibat situasi yang terjadi di lokasi.
“Akses yang dilakukan tindakan yang dilakukan oleh Pemkot tadi kita melihat bersama di mana Pemkot arogans. Banyak ahli waris yang terluka dan terintimidasi dan prosedurnya itu sebetulnya nggak betul karena dari awal pun kita sudah meminta surat tugas dari Pemkot, sampai hari ini tidak ada,” kata Harindu.
Dirinya mengatakan pihaknya tidak hanya akan mengajukan gugatan perdata, tetapi juga akan membuat laporan polisi. Menurutnya, peristiwa tersebut sudah mengarah pada dugaan tindak kekerasan dan pengrusakan.
“Kalau gugatan sudah pasti kita lakukan nanti untuk gugatan dan juga kita akan lakukan juga nanti laporan polisi juga karena di sini kan ada ahli waris yang terluka, intimidasi dan juga tadi plang daripada kantor kita juga dirobohin, itu juga kita laporkan pengrusakan,” ungkap Harindu
Ia mengatakan jumlah korban luka mencapai sekitar 20 orang. Jenis luka yang dialami warga beragam, mulai dari bengkak hingga luka di bagian tubuh tertentu.
“Yang terluka tadi cukup lumayan banyak, Ada 20 orang. Ada yang luka di leher, ada juga mata yang bengkak, ada juga kaki,” ujar Harindu.
Salah satu ahli waris, Yuli, mengaku dirinya mengalami kekerasan saat kejadian berlangsung. Ia menyebut ditarik dan didorong oleh petugas hingga tubuhnya memar.
“Saya di situ ditarik-tarik sama Satpol PP sampai pada biru. Saya didorong-dorong sampai terinjak-injak sampai sandal saya terlepas. Mobil itu masuk mendorong, sengaja kalau sampai saya terjepit dan mati, siapa yang mau tanggung jawab?” terang dia.
Yuli menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan melanggar hak ahli waris. Ia mengaku kecewa karena akses tanah keluarganya ditutup tanpa persetujuan.
“Intinya kekerasan, ini udah melanggar menurut saya, ini udah melanggar hak milik saya. Udah menggunakan kekerasan tanpa izin milik pemilik tanah ini mereka main tutup saja jalan. Menurut saya, itu tidak manusiawi, tidak ada sopan santunnya, sangat anarkis bagi saya,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang hadir langsung memantau jalannya proses, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset negara yang dilindungi oleh dokumen hukum yang sah.
“Apa yang kita lakukan tentu berdasarkan langkah hukum yang ada, memang tadi sempat terjadi negosiasi yang alot dan sedikit ketegangan di lapangan, namun kesiapsiagaan personel gabungan dan pendekatan yang terukur, aset ini dapat kita amankan sepenuhnya,” ujar Herman.
Ia juga memastikan seluruh proses pengamanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah ini penting agar lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak akan membiarkan aset negara dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang tepat, terlebih lagi aset ini diperuntukkan untuk kepentingan publik,” tegas Herman.
Kedepan, Pemkot Tangerang akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di atas lahan milik negara tersebut.
Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman




