BINGKAIKOTA.COM – Seorang pria berinisial ID alias B di Kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi lantaran diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin resmi.
ID alias B ditangkap disebuah rumah kontrakan di Gang Hj. Dewi, Kecmatan Cipondoh pada Rabu malam, 22 Juli 2026 berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu fokus penindakan karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Peredaran obat keras ilegal tidak kalah berbahaya dengan penyalahgunaan narkotika. Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan dapat memicu gangguan kesehatan maupun tindak kriminal,” ujar Jauhari, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui obat-obatan tersebut memang diperjualbelikan. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis ilegal itu sekitar tiga bulan.
“Kepada penyidik, pelaku menyebut memperoleh obat dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan,” kata Jauhari.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.
“Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 530 butir Tramadol serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan,” ungkap Jauhari.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Jauhari juga meminta masyarakat apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian.
“Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga terkait dengan kasus tersebut,” tandasnya.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


