Hukrim  

2 Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Ditangkap, 1 Lainnya DPO

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, berhasil ditangkap. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, berhasil ditangkap. Polisi mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JS dan RE. Keduanya merupakan pelaku utama dan penadah sepeda motor hasil curian.

“Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara [TKP], memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pelaku utama berinisial JS akhirnya berhasil diamankan,” kata Anggoro, Jumat, 7 Agustus 2026.

Baca juga:  Polisi Siagakan 22 Pos Pantau di Titik Rawan Kriminalitas di Kota Tangerang

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 10.40 WIB di Barbershop NU Cukur, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Pelaku utama ini berhasil dibekuk di kawasan Karawaci pada Rabu malam, 5 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui telah mencuri motor korban bersama Suhendri.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi berhasil menciduk RE. RE diduga kuat bertindak sebagai penadah yang menampung motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara daring (online).

Baca juga:  Ranmor Beraksi, Nmax Berhasil Digasak di Cipondoh Kota Tangerang

​Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

​”Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” tandas Anggoro.

Baca juga:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyok Pedagang di Pasar Lama Tangerang, 1 Lainnya Buron

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman