Hukrim  

Berkedok Warkop dan Toko Kosmetik, 2 Pria Pengedar Obat Keras Ilegal di Jakbar Ditangkap

Barang bukit obat keras yang berhasil dista oleh polisi dari dua lokasi pengungkapan. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres menangkap dua orang pria obat keras ilegal berkedok warung kopi (warkop) dan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, dua pengedar yang diamankan yakni JA dan SM di lokasi yang berbeda dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin.

“Modus para pelaku adalah menjual barang kebutuhan sehari-hari. Namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” kata Rihold, Jumat, 24 Juli 2026.

Baca juga:  Polisi Tangkap Spesialis Ganjal ATM di Tangerang, Kapolres: Korban Lain Silahkan Lapor Kami

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026.

“Petugas menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu,” ucap Rihold.

Sementara di lokasi kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol.

Baca juga:  Mabuk dan Kerap Bikin Resah Warga, Pemuda di Garut Diamankan Polisi

Selain itu, uang tunai sebesar Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjuala juga disita.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan obat keras secara bebas yang berkedok warung kopi dan toko kosmetik,” tandas Rihold.

Baca juga:  Arief Ngaku Tak Kenal Pemuda Penabrak Petugas Dishub di Area CFD

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman