Hukrim  

Pengelapan Modus Gadai di Ciledug Diungkap, Polisi Buru Pelaku

Kasus dugaan penggelapan dengan modus gadai sepeda motor akhirnya berhasil diungkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, Resor Metro Tangerang Kota. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kasus dugaan penggelapan dengan modus gadai sepeda motor akhirnya berhasil diungkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, Resor Metro Tangerang Kota.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Edy Maulana di Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban mengaku sepeda motor miliknya digelapkan oleh terlapor berinisial A dengan modus gadai.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kendaraan tersebut awalnya diserahkan pada 8 Maret 2026. Namun, tidak pernah dikembalikan meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan keberadaan sepeda motor di kawasan Tanjung Pasir,” ujar Jauhari, Rabu, 22 Juli 2026.

Baca juga:  Kasus Lahan Memanas! Diduga 2.300 Meter Diklaim Diserobot, Laporan Resmi Masuk Polda Metro Jaya

Saat berada di lokasi, petugas mendapati kendaraan telah berada dalam penguasaan pihak lain. Polisi juga menemukan adanya oknum yang diduga meminta uang tebusan sebesar Rp8 juta agar kendaraan dapat diambil oleh korban.

“Untuk menghindari konflik di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, kendaraan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya,” ungkap Jauhari.

Baca juga:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyok Pedagang di Pasar Lama Tangerang, 1 Lainnya Buron

Ia pun mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Ciledug yang berhasil menyelamatkan kendaraan milik korban sekaligus terus mengembangkan kasus tersebut.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat untuk mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat dipulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Jauhari.

Menurutnya, penyidik masih terus memburu terlapor utama yang diduga menjadi pelaku penggelapan serta mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait penadahan apabila ditemukan unsur pidana.

“Masyarakat jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan selalu dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas Jauhari.

Baca juga:  Satpol PP Segel Bangunan Minimarket di Tangerang Tanpa Izin Resmi

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman