Hukrim  

Pelaku Penyekapan YTR, Taufik Hidayat Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Kepolsian Daerah (Polda) Jawa Barat siap menjerat Taufik Hidayat, pelaku penganiaya dan penyekap korban YTR tiga Pasal berlapis dengan ancaman hukuman 36 tahun penjara. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolsian Daerah (Polda) Jawa Barat siap menjerat Taufik Hidayat, pelaku penganiaya dan penyekap korban YTR tiga Pasal berlapis dengan ancaman hukuman 36 tahun penjara.

Polisi memutuskan hal tersebut setelah menggelar perkara secara tertutup pada Jumat. Selain Pasal Penyandraan dan penganiayaan berencana, penyidik juga menerapkan Pasal Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Acaman hukuman maksimal TPKS adalah 12 tahun penjara, dengan tambahan tersebut maka akumulasi ancaman pidana penjara terhadap Taufik Hidayat menjadi 36 tahun.

Baca juga:  Dipicu Hutang 30 Juta, Pria Paruh Baya di Tangerang Disekap 17 Jam dan Diikat

Selain itu status Taufik sebagai resedivis juga dapat memperberat hukuman pada kasus sama yang telah dijalanai Taufik sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, TH saat ini dijerat dengan tiga Pasal berlapis, dan sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana yang menjalani hukuman satu tahun delapan bulan.

Baca juga:  Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

“Tindak pidana berulang atau resedivis ini, akan menambah pemberatan terhadap hukuman nanti, jadi kalau diakumulasi menjadi 36 tahun jika 12 dikalikan tiga,” ujar Hendra, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menambahkan, bahwa tiga pasal tersebut akan diperjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum dan akan dilakukan pemantauan dipersidangan agar hakim dapat memutuskan seberat-beratnya.

“Kita telah memenuhi tiga unsur Pasal ini, maka akan kita perjuangkan kepada jaksa saat persidangan agar hakim dapat memutuskan dengan seberat-beratnya,” tandas Hendra.

Baca juga:  DLH Pastikan Peternakan Sapi di Tangerang Diduga Cemari Lingkungan Tak Berizin

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman