BINGKAIKOTA.COM – Pelaku penganiayaan seorang pengendara sepeda motor di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial FRS (37) ditangkap di kawasan Jalan Raya Jagakarsa, Minggu malam, 5 Juli 2026 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Khafi II, Jagakarsa, viral di media sosial, Sabtu, 4 Juli 2026, setelah diunggah akun Instagram @ahmadabdulazis21.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku dan sedang mendalami motifnya.
“Kita [polisi, red] sudah menangkap yang diduga pelaku dan diamankan untuk diproses lebih lanjut dan meminta keterangan kenapa dan mengapa motifnya masih dikembnagkan,” ujar Nurma, Senin, 6 Juli 2026.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 352 KUHP tetang Penganiayaan Ringan dengan kurungan penjara paling lama tiga bulan.
Sebelumnya, korban menjelaskan pelaku yang mengendarai sepeda motor ninja sempat menabrakkan kendaraannya dari belakang sebelum menghampiri dan berbicara dengan nada yang tidak jelas.
“Saya telah menerima penganiayaan terhadap seseorang yang tidak saya kenal di jalan, tepatnya di Jalan Raya Jagakarsa,” tulis korban.
Korban menjelaskan, bahwa peristiwa itu bermula saat ia sedang dan kondisi arus lalu lintas sedang dalam kondisi macet.
Saat korban menegur pelaku, pria tersebut diduga langsung menamparnya sebanyak tiga kali.
Korban kemudian menjauh untuk mengambil telepon genggam yang berada di dasbor sepeda motornya dan merekam kejadian tersebut.
Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terdengar menantang korban sambil meminta membuka helm dan penutup wajah.
“Lu buka helm lu. Lu enggak kenal sama gua? Ayo minggir dulu sama gua,” ujar pelaku.
Korban mengaku memilih menghindari pelaku karena hendak berangkat bekerja. Ia kemudian berusaha mencari kantor polisi terdekat untuk meminta bantuan.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


