BINGKAIKOTA.COM – Percetakan Mau Print, di Jalan Kalibaru Timur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), menyampaikan klarifikasi adanya dugaan penyekapan dan pemerasan terhadap sejumlah karyawannya yang beredar luas di media sosial dan masyarakat.
Marten (40), Salah satu karyawan yang mewakili para pekerja percetakan Mau Print menyampaikan bahwa tidak seluruh informasi yang beredar di media sosial dan masyarakat itu benar adanya.
“Tetapi kami mengakui juga ada perbuatan dari pihak kami yang salah dan terakit hal itu kami mohon maaf sebesar-besarnya dan kami siap bertanggung jawab,” ujar Marten, Sabtu, 27 Juni 2026.
Dengan adanya persolan ini. Sebab yang sebenarnya terjadi adalah dugaan pencurian plat cetak milik toko yang dilakukan oleh tiga orang karyawan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) dengan total terakumulasi mencapai Rp230 juta.
“Mereka adalah karyawan kami yang setiap harinya beraktifitas di lokasi tersebut, dan kebetulan mereka ketahuan diduga mencuri alat milik percetakan berupa plat cetak yang harga kisaran kurang lebih Rp230 juta,” ungkap Marten.
Ia menambahkan, bahwa pihkanya tidak bermaksud melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan, dan pemerasan. Namun, hanya mengamankan agar mereka (terduaga pelaku pencurian, red) tidak kabur, dan mau bertanggung jawab untuk mengganti atau mengembalikan alat tersebut.
“Kami punya bukti ada pengakuannya juga dari mereka, sehingga tidak seperti yang dituduhkan seperti yang beredar di medsos. Mereka masih dengan kondisi bebas berkomunikasi dan beraktifitas. Namun, tidak diperbolehkan meninggalkan toko tersebut sampai mau bertanggung jawab,” tegas Marten.
“Disini kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar mereka bisa ganti rugi kepada kami, sebelumnya sudah menyampaikan kepada keluarga mereka masing-masing tetapi salah respon,” tambahnya.
Sementara, Advokat Yanto Nelson Nalle, dari Firma hukum YNN & Partner sebagai Pendamping hukum para terduga juga Mengatakan, agar masyarakat tidak mudah terbawa opini yang di bangun sepihak.
“Saat ini juga pihak percetakan sedang menjani proses hukum yang dituduhkan, kita sebagai kuasa hukum selalu mendorong untuk di proses secara hukum agar persoalan ini bisa terang berderang,” ucap Nelson.
Ia menambahkan, jika atas dugaan perbuatan pencurian atau penggelapan dalam jabatan sedang menempuh jalur hukum agar berimbang, juga Fair dab hukum yang memutuskan.
“Tetapi jika masih ada ruang diskusi atau musyawarah antar kedua belah pihak tentu kami akan sangat menyambut baik. Kami mengajak masyarakat agar dapat sama-sama melihat permasalahan ini dari berbagai sudut pandang,” tegas Nelson.
Diharapkan klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, dan tetap terbuka untuk dialog, juga koordinasi dengan aparat serta masyarakat guna menjaga kondusivitas.
Pewarta: Lukman Hakim l Editor: AS04


