Soal Pencemaran Lingkungan, Warga Bojong Jaya Bakal Layangkan Surat ke DLH Kota Tangerang

Pabrik pengolahan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, diduga cemari lingkungan warga dengan debu dari asap pembakaran batu bara. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Warga RT 01 RW 04, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, akan melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan pencemaran lingkungan dari asap pembakaran pabrik pengolahan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Diketahui, sebanyak 38 kepala keluarga (KK) yang ada di sekitaran pabrik tersebut mengeluhkan polusi debu yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran batu bara milik PT Cisadane Raya Chemical (CRC).

“Dampaknya sih kita udah lama, dari bulan Juni tahun lalu. Sisa pembakarannya itu mengotori lingkungan. Timbul permasalahan lingkungan, terutama masuknya debu dan partikel-partikel kecil ke wilayah pemukiman,” kata Ketua RT 01 Bojong Jaya, Didih Suruayadi yang akrab disapa Uca, Sabtu, 6 Juni 2026.

Baca juga:  Cekcok di Pasar Lama Tangerang Berujung Pengeroyokan, Pedagang Lapor Polisi

Saat ini, kata Uca, sedang dilakukan penyusunan surat untuk dikirimkan kesejumlah dinas terkait di Kota Tangerang untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Kita inginnya ditutup, tapi saat ini kita sedang mengusun surat untuk dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, agar dapat disikapi keluhan warga tersebut,” ungkap Uca.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Alfian Natsir Rafi mengatakan, akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dugaan pencemaran lingkungan berupa debu dari asap pembakaran batu bara pabrik pengolahan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di wilayah Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

“Kita cek dulu, kalau misalkan mengaggu pasti kita tidak lanjuti terkait regulasinya, selagi tidak menyalahi aturan sebenarnya tidak ada hambat, karena pabrik itu kan sudah cukup lama berdirinya. Nanti dicek juga di kelurahan, ada atau tidak penyelesaiannya antara pabrik dengan masyarakatnya,” ujar Alfian, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca juga:  Diduga Ada Penyimpangan Proses Lelang, Pengusaha Kontruksi Lokal Somasi Dispora Kota Tangerang

Menurutnya, hinga saat ini pihaknya belum menerima atau mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh asap dari sisa pembakaran batu bara pada pabrik pengolahan minyak sawit tersebut.

“Kita juga kan belum dapat atau menerima laporan dari masyarakat terkait hal tersebut, justru kita baru tahu dari rekan-rekan. Maka, nanti kita akan cek dulu, karena kan sebelumnya tidak ada dan baru ini terjadi bearti ada apa,” ungkap Alfian.

Ia juga menegaskan, jika aktivitas di pabrik tersebut menganggu masyarakat maka pemerintah harus bertanggungjawab, karena yang mengeluarkan izinnya adalah pemerintah.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Ganjar Penghargaan Pilar Sosial Terbaik

“Izinnya kan banyak tuh, tapi saya juga belum tahu ada izinya atau tidak, yang jelas jika ada persoalan dengan masyarakat itu adalah tanggungjawab pemerintah, kan mereka yang mengeluarkan izinya dan intinya akan kita cek,” tandas Alfian.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman