Hukrim  

BPPH MPC PP Kota Tangerang Kawal Proses Hukum Korban Penculikan dan Pemerasan di Rajeg

Pengurus BPPH MPC PP Kota Tangerang Saat Mendampingi Korban Penculikan MHI di Polrestra Tangerang, Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang memberikan pengawalan hukum terhadap korban penculikan dan pemerasan terhadap warga berinisial MHI oleh polisi gadungan dan wartawan abal-abal di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, BPPH MPC PP Kota Tangerang juga mengapresiasi langkah Kepolisian Sektor (Polsek) Rajeg, Resor Kota Tangerang yang telah berhasil mengunkap dan menangkap sejumlah pelaku penculikan dan pemerasan terhadap warga tersebut.

Dalam ungkap kasus hukum tersebut, aparat telah mengamankan enam orang tersangka berinisial JR (39), MT (39), MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memilih korban secara acak dan beraksi secara terpisah, sementara lima pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Baca juga:  Rapat Pemilihan Pengurus Luar Biasa, Secara Aklamasi Alpon Terpilih Jadi Ketua PAC PP Periuk Periode 2023-2026

Sekrtaris Jendral BPPH MPC PP Kota Tangerang, Wijaya Pamungkas selaku Kuasa Hukum Korban (MHI) mengungkapkan, bahwa modus para tersangka itu telah melanggar hukum, yaitu tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain.

“Seperti dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” tegas Wijaya, Kamis, 25 Juni 2026.

Selain itu, ia juga mengapresiasi jajaran Polsek Rajeg yang telah berhasil mengunkap kasus tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku, juga diharapkan proses hukumnya dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Ya, ancaman Pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipenjara paling lama sembilan tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidananya hingga 12 tahun,” tegas Wijaya.

Oleh karenanya, BPPH MPC PP Kota Tangerang akan membela dan memberi advice hukum kepada pemberi kuasa (MHI) dalam kasus penculikan dan pemerasan yang sedang ditangani oleh Poksek Rajeg tersebut.

Baca juga:  Jalin Silaturahmi, MPC PP Kota Tangerang Gelar Bukber Perkuat Soliditas Anggota

​”Kami selaku penerima kuasa dari korban [MHI, red] akan memberi bantuan hukum sehubungan dengan perkara tersebut. Kita kawal kasus ini sampai tuntas agar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ucap Wijaya.

Hal senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas BPPH MPC PP Kota Tangerang, Andi Lala, dirimya mengapresiasi aparat kepolisian Polsek Rajeg yang telah mengamankan para pelaku tindak pidana penyekapan sekaligus pemerasan.

Modus para pelaku itu sangat meresahkan masyarakat, untuk itu pihaknya menghimbau bilamana mengetahui adanya perbuatan melawan hukum agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Bagi masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang ingin mendapat pendampingan hukum bisa memberikan kuasa kepada BPPH MPC PP Kota Tangerang, yang beralamat di Jalan Prabu Kian Santang RT 005, RW 003, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga:  Diduga Langgar GSS, Dapur SPPG di Pinang Kota Tangerang Dipanggil Satpol PP

“Kami BPPH MPC PP Kota Tangerang sebagai lembaga hukum dengan motto Penegak Keadilan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat khususnya di Tangerang Raya,” ujar pria yang kerap disapa Lala menandaskan.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman