Hukrim  

Polda Jabar Berhasil Tangkap Taufik Hidayat di Majalengka, KDM Harap Hukuman Setimpal

Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR (29) di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR (29) di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung.

Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Selasa malam, 23 Juni melalui sebuah unggahan video yang mengatakan Taufik Hidayat telah ditangkap jajaran Polda Jabar.

“Atas nama warga Jawa Barat, kemanusiaan, penegakan hukum, nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan jajaran yang telah cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat di Majalengka,” kata KDM.

Baca juga:  Pimpinan Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang Rp61,3 Miliar

Ia berharap Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya karena melanggar batas-batas kemanusiaan.

“Semoga saudara Taufik Hidayat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, saya ucapkan terima kasih dan sukses untuk jajaran Polda Jabar,” ujar KDM.

Sementara, Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, membenarkan kabar penangkapan Taufik Hidayat tersebut. Ia menyebut tersangka telah ditetapkan dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap korban.

Baca juga:  Kinerja Polres Tangsel Dipertanyakan Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Kepala Sekolah

“Alhamdulillah, pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua,” ujar Rudi.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun. Polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Pelaku sudah tertangkap, proses hukum berlanjut. Masyarakat pun menunggu pengungkapan fakta-fakta lengkap di balik kasus yang sempat menghebohkan Jawa Barat ini.

Baca juga:  Dipicu Hutang 30 Juta, Pria Paruh Baya di Tangerang Disekap 17 Jam dan Diikat

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman