Hukrim  

Pimpinan Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang Rp61,3 Miliar

Pimpinan PT Blueray Cargo, John Field ditutntut pidana penjara tiga tahun oleh Jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait manipulasi importasi barang dan suap kepada pejabat Bea Cukai. Bingkaikota.com/Lukman Hakim.

BINGKAIKOTA.COM – Pimpinan PT Blueray Cargo, John Field ditutntut pidana penjara tiga tahun oleh Jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait manipulasi importasi barang dan suap kepada pejabat Bea Cukai.

Selain itu, John Field juga dituntut membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan penjara selama 100 hari.

Namun, terdakwa lain, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Begitu pula, Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo juga dituntut, pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

‎”Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,” kata Jaksa KPK Takdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026.

Baca juga:  Dikriminalisasi, Akhirnya Direktur CV. Jagor Jaya Divonis Bebas

Jaksa KPK: Terbukti Sah dan Meyakinkan

Jaksa KPK menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

‎Total Suap Rp91,7 Miliar Pakai Amplop Kode

‎Dalam uraian tuntutan, Jaksa KPK menyebut para terdakwa menyalurkan suap ke pejabat Bea Cukai melalui amplop berkode dengan total Rp61,7 miliar.

‎Selain itu, ada pemberian uang Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Sehingga total dana yang digunakan dalam praktik suap mencapai Rp91,7 miliar.

‎Tak hanya uang tunai, para terdakwa juga diduga memberi fasilitas hiburan dan barang mewah ke pejabat Bea Cukai berupa jam tangan TAG Heuer dan satu unit mobil Mazda CX-5‎ Nilai keseluruhan fasilitas diperkirakan Rp1,8 miliar.

‎Menurut Jaksa KPK, seluruh pemberian dilakukan agar Blueray Cargo mendapat perlakuan khusus untuk pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.

‎Hal Memberatkan dan Meringankan

‎Hal memberatkan, Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan tata kelola bersih bebas korupsi. Tindakan ini juga dinilai mencoreng citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

‎Hal meringankan, Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

‎Amar Tuntutan Jaksa KPK

1. John Field, pidana penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

‎2. Deddy Kurniawan Sukolo, pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

‎3. Andri, pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

‎Jaksa KPK meyakini ketiganya bekerja sama merealisasikan praktik suap agar mendapat kemudahan kepabeanan. Oleh karena itu JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan.

Baca juga:  Polrestro Tangerang Kota Amankan 6 Pelaku Curanmor Beraksi di 42 TKP

Pewarta: Lukman Hakim l Editor: AS04