Resmi Disahkan! Berikut 8 Poin Perubahan Penting Dalam UU Polri Terbaru

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Polri yang membawa sejumlah perubahan signifikan. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKIKOTA.COM – Pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Polri yang membawa sejumlah perubahan signifikan. Mulai dari kewenangan presiden untuk memperpanjang usia pensiun anggota Polri, peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu, hingga perubahan pada sejumlah pasal dan penambahan pasal baru.

Berikut delapan poin perubahan penting dalam UU Polri terbaru:

1. Presiden dapat perpanjang usia pensiun Polisi

Semula

Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.

UU Revisi: Pasal 30 Ayat (5) Hurup C RUU Polri

Batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat alias jabatan Kapolri paling tinggi 60 tahun. Namun, batas tersebut bisa diperpanjang atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Presiden.

2. Polisi aktif dapat isi jabatan sipil

Semula: Pasal 28 Ayat (3)

Baca juga:  DPR Terima Aspirasi Buruh di May Day 2026, KASBI Soroti UU Cipta Kerja dan Sistem Upah

Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

UU Revisi: Pasal 28A Ayat 1 dan Ayat 2 RUU Polri

Pasal 28A ayat (1) dinyatakan, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian.

Fungsi-fungsi yang dimaksud antara lain, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum, sebagai mana diatur dalam Pasal 28A ayat (2).

3. Syarat daftar Polisi tetap pada minimal SMA atau Sederajat

UURevisi: Pasal 21 Ayat (1) Huruf D RUU Polri

Pasal 21A ayat (1) huruf D dinyatakan, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.

4. Penguatan posisi dan peran Kompolnas

UU Revisi: Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D RUU Polri

Baca juga:  Perkuat Kebersamaan, Ansarullah MC Gondrong Laksanakan Refreshing Course

Pasal 39A mengatur persyaratan anggota Kompolmas, sementara Pasal 39B mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas oleh Presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 39C ayat (1) mengatur alasan pemberhentian Kompolnas. Meninggal dunia, berakhir masa jabatan, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan, maupu mengundurkan diri.

Sementara Pasal 39D mengatur pimpinan Kompolnas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Di balik polemiknya, DPR klaim RUU Polri hanya fokus pada delapan poin ini:

1. Mempertegas arah transformasi Polri menjadi institusi yang lebih transfaran, profesional, berintegritas, dan berkualitas.

2. Memperkuat fungsi pengawasan serta menerapkan sistem teknologi dan informasi yang lebih terbuka dan modern.

3. Menjamin netralitas serta profesionalisme anggota Polri dalam sistem pembinaan karir.

Baca juga:  SMKN 3 Kota Tangerang Sediakan Paket Menu MBG, Diapresiasi Pj Wali Kota Hingga Wapres

4. Menguatkan pelaksanaan tugas kepolisian berorientasi pada pelayanan masyarakat, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum.

5. Mengatur secara lebih ketat penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.

6. Memperjelan aturan pemberhentian anggota dan batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.

7. Memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian yang berlandaskan nilai humanis, demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

8. Memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman