DLH Kota Tangerang Akan Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bojong Jaya

Pabrik pengolahan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, diduga cemari lingkungan warga dengan debu dari asap pembakaran batu bara. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa debu yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran batu bara sebuah pabrik pengolahan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat dan langsung meneruskannya kepada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Wawan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menginventarisasi permasalahan, melakukan survei lapangan, hingga mengambil sampel untuk pengujian laboratorium apabila diperlukan.

“Kita punya prosedur, punya SOP. Jadi kemarin saya sudah sampaikan juga informasi masyarakat ini ke bidang yang terkait, dalam hal ini Bidang PPKLH. Yang pertama pasti kita akan menginventarisir masalahnya, kita akan survei, kita akan cek, sampai mungkin juga manakala dibutuhkan ada cek lab dan lain sebagainya,” ujar Wawan, Rabu, 10 Juni 2026.

Baca juga:  Optimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj: Jadikan Bernilai Ekonomis dan Ekologis

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau pencemaran lingkungan, maka pihaknya akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti setelah hasilnya benar seperti itu, ya kita pasti akan ada penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan, termasuk pencabutan izin usaha, Wawan belum bersedia berspekulasi. Menurutnya, seluruh keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang memadai.

“Apapun mungkin. Tapi kan kita belum bisa bicara sekarang, karena hasilnya saja belum terlihat,” ujarnya.

Wawan menekankan bahwa penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan tidak bisa dilakukan secara gegabah. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses investigasi yang sesuai dengan regulasi.

“Pencemaran ini tetap harus ada alat bukti. Kita memberikan statement saja pasti berdasarkan alat bukti yang cukup. Tidak mungkin kita bilang Anda salah tanpa dasar. Nah ini yang butuh kehati-hatian dan memang butuh proses,” jelasnya.

Baca juga:  Terima Audiensi BHP2HI, Komisi I DPRD Kota Tangerang Bakal Gelar RDP

Meski demikian, ia memastikan laporan warga tidak akan diabaikan. Menurutnya, seluruh aduan masyarakat yang masuk ke DLH selalu ditindaklanjuti, termasuk laporan yang disampaikan melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat.

“Sudah ada laporannya. Secara prinsip lewat media sosial, lewat WhatsApp dan segala macam. Dan buat kita tidak ada masalah. Mau bentuk laporannya seperti apa juga pasti kita respons,” katanya.

Wawan mengaku telah meminta jajaran Bidang PPKLH untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan.

“Oh ya, segera kita tindak lanjuti. Hari ini juga saya akan minta kepada teman-teman. Selain mereka sedang menyelenggarakan kegiatan, jangan juga lupakan ada kewajiban kita melayani masyarakat adanya keluhan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, warga di Jalan Imam Bonjol, Gang Buntu, RT 01 RW 04, Kelurahan Bojong Jaya, mengeluhkan debu yang diduga berasal dari sisa pembakaran batu bara sebuah pabrik pengolahan minyak sawit.

Baca juga:  ASN Kota Tangerang Didorong Makin Berkualitas Beri Pelayanan untuk Publik

Warga menyebut debu tersebut telah mencemari lingkungan permukiman sejak tahun lalu dan mengotori rumah, jemuran pakaian, serta pepohonan di sekitar lokasi.

Selain mendapat perhatian dari DLH, persoalan tersebut juga mulai disorot DPRD Kota Tangerang yang berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mencari solusi atas keluhan masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman