BINGKAIKOTA.COM – Semrawutnya pemasangan dan status perizinan kabel jaringan internet di Kota Tangerang kini menjadi sorotan DPRD. Dalam Rapat Dengar Pedapat (RDP) Komisi I bersama Pemkot Tangerang, Disperkimtan, dan PUPR, serta OPD terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menegaskan, perlunya penataan jaringan internet secara lebih tertib dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas semakin maraknya pemasangan jaringan internet melalui udara menggunakan tiang yang dinilai mengganggu estetika kota dan menimbulkan persoalan tata ruang.
“Dari penjelasan Bagian Hukum terkait Perwal Nomor 117, sejak tahun 2021 memang sudah tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Yang diperbolehkan adalah melalui jaringan bawah tanah,” ujar Junadi.
Ia menjelaskan, selama ini perizinan pemasangan jaringan udara tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun pada praktiknya, masih ditemukan pemasangan jaringan yang dilakukan melalui persetujuan tingkat RT/RW.
Karena itu, Komisi I meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas melalui sosialisasi dan penguatan koordinasi hingga tingkat kewilayahan. Junadi menekankan perlunya surat edaran atau instruksi resmi kepada camat dan lurah agar tidak lagi ada pemberian izin pemasangan kabel internet udara melalui RT/RW.
“Saya tekankan kepada Pak Sekda melalui Asda dan OPD terkait agar segera memberikan edaran atau surat perintah kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT/RW, bahwa tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara,” tegas Junadi.
Terkait jaringan udara yang sudah terpasang, Komisi I memahami bahwa pencabutan secara langsung belum memungkinkan karena menyangkut kebutuhan layanan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD bersama pemerintah daerah tengah menyiapkan solusi regulatif melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Perwal ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Raperda dan kemungkinan dibahas pada semester kedua, sekitar Agustus. Kami mengusulkan agar jaringan yang masih menggunakan tiang dikenakan retribusi dengan skema berlipat sebagai bentuk dorongan agar segera diturunkan dan dialihkan ke jaringan bawah tanah,” pungkas Junadi.
Pewarta: Abi l Editor: AS04


