BINGKAIKOTA.COM – Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syamsuri, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Menurutnya, ibadah kurban merupakan ibadah mulia yang memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam.
“Penyembelihan hewan kurban berbeda dengan penyembelihan hewan biasa untuk konsumsi sehari-hari. Dalam pelaksanaannya, hewan kurban harus memenuhi sejumlah syarat agar ibadah kurban menjadi sah sesuai ketentuan agama,” ujar Syamsuri, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia mengatakan, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan masyarakat sebelum membeli hewan kurban. Salah satu yang utama adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan, seperti sapi, kambing, maupun domba.
“Satu ekor sapi dapat diperuntukkan bagi tujuh orang yang berkurban. Namun, bagi masyarakat yang belum mampu membeli sapi, kambing atau domba dapat menjadi pilihan untuk satu orang ataupun satu keluarga. Selain jenis hewan, usia hewan kurban juga harus diperhatikan,” ucap Syamsuri.
Ia menyebutkan, bahwa sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Sementara domba minimal berusia satu tahun, atau sekurang-kurangnya enam bulan bagi daerah yang sulit mendapatkan domba usia satu tahun.
Adapun kambing, lanjut dia, minimal telah berusia satu tahun dan masuk tahun kedua. Ketentuan usia tersebut menjadi salah satu syarat sah dalam ibadah kurban yang tidak boleh diabaikan masyarakat.
“Pentingnya memastikan kesehatan hewan kurban sebelum dibeli. Ia meminta masyarakat tidak memilih hewan yang sakit, kurus, pincang, maupun memiliki cacat fisik lainnya,” kata Syamsuri.
Menurut dia, Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dijual para pedagang dalam keadaan sehat dan layak untuk dikurbankan.
Ia menambahkan, Rasulullah SAW telah memberikan pedoman mengenai hewan yang tidak layak dijadikan kurban, seperti hewan yang buta sebelah, sakit parah, pincang, terlalu kurus, hingga hewan yang tidak memiliki sumsum tulang.
Selain kondisi fisik, jenis kelamin hewan kurban juga menjadi perhatian. Hewan jantan lebih dianjurkan karena dinilai lebih gemuk dan lebih berisi dibandingkan hewan betina,” jelas Syamsuri.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memastikan status kepemilikan hewan kurban jelas dan sah. Hewan yang berasal dari hasil curian, gadai, maupun sengketa warisan tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban karena dapat menyebabkan ibadah menjadi tidak sah.
Tak lupa ia juga mengajak masyarakat Kota Tangerang yang memiliki kemampuan rezeki untuk melaksanakan ibadah kurban pada Iduladha tahun ini.
“Saya berharap masyarakat dapat lebih teliti memilih hewan kurban sesuai syariat agar ibadah yang dilakukan menjadi amal yang dicintai Allah SWT,” tandas Syamsuri.
Pewarta: PRH l Editor: AS04


