BINGKAIKOTA.COM – Dua pelaku pencurian yang gasak sepda motor milik warga Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku mencuri motor dengan cara mencongkel jedela rumah saat pemilik sedang tidur pulas.
Kedua pelaku yakni, ME alias Eces dan AA alias Ami ditangkap saat bersembunyi di sebuah kontrakan wilayah Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Teluknaga, IPTU Kevin Hotlando menjelaskan, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU sebelum menjalankan aksinya.
“Salah satu pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, kemudian rekannya masuk ke dalam rumah dan membawa sepeda motor korban,” ujar Kevin, Kamis, 21 Mei 2026.
Peristiwa pencurian itu, katanya, dialami korban Sri Wahyunih, warga Kampung Jayimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Menurut korban, kejadian itu terjadi saat ia sedang tertidur pulas di rumah, pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Berdasarkan keterangan korban, kejadian itu terjadi saat korban sedang ada di dalam rumah [tidur pulas],” kata Kevin.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar Parulian Hutabarat langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku yang ternyata bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tegalangus, Teluknaga,” ungkap Kevin.
Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial ME alias Eces dan AA alias Ami.
“Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Di antaranya kunci letter T, obeng, pelat nomor kendaraan, sepeda motor yang digunakan pelaku, hingga motor milik korban,” kata Kevin.
Saat ini kedua pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya, serta dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


