BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Benda, Resor Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pendah sepeda motor hasil curian berinisial Ijul.
Diketahui Ijul merupakan resedivis dengan kasus yang sama ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Jumat 15 Mei 2026.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor matic jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi palsu yang merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Kapolsek Benda, AKP Sriyono, Senin, 18 Mei 2026.
Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban lalu masuk ke warung setelah mengunci stang motor. Namun sekitar 15 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah hilang saat korban kembali ke area parkir.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda,” kata Sriyono.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Iptu Zainal Arifin langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan motor Honda Scoopy dengan pelat nomor palsu beserta handphone milik pelaku.
Dari hasil interogasi, Ijul mengaku membeli motor curian tersebut dari pelaku lain berinisial Jebir seharga Rp3 juta. Polisi menyebut Jebir dan rekannya Tono sebelumnya sudah menjalani proses tahap dua.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus penadahan kendaraan curian dan sudah dua kali keluar masuk penjara, yakni di Lapas Salemba tahun 2022 dan Lapas Tangerang pada 2025.
“Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara COD dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” tandas Sriyono.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


