Hukrim  

Peternakan Sapi Milik Anggota DPRD Cemari Lingkungan, Pekerja Akui Sudah Lama

BINGKAIKOTA.COM – Sorotan Forum Aktivis Tangerang (FORTANG) terkait aktifitas peternakan sapi milik anggota DPRD Provinsi Banten berinisial (AH) yang berada di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan pencemaran lingkungan kian terkuak.

Hal tersebut terungkap saat terkonfirmasi dilapangan, bahwa peternakan sapi tersebut diduga membuang limbah kotoran langsung ke kebun dan aliran pinggir Danau Pakulonan. Pasalnya, air danau tersebut juga dimanfaatkan sebagai sumber pengelolaan air oleh Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) untuk kebutuhan rumah tangga warga perumahan Gading Serpong dan sekitarnya.

Saat ditemui langsung dilokasi, salah satu pekerja mengatakan, peternakan tersebut sudah berjalan cukup lama, dan pihaknya membenarkan bahwa penernakan tersebut dikelola oleh Anggota DPRD Provinsi Banten berinisial (AH). Ia menyebut, hasil limbah ternak tanpa pengolahan yang langsung dibuang ke perkebunan aliran danau.

“Kalau setau saya sih udah lama. Udah lama. Ini kan kalau limbah ngalirnya ke sini langsung ke kali. Iya ke sini, ke danau ya, sedangkan danau sering meluap,” ujar Tama, saat dilokasi, Jum’at (8/5/26).

Selain itu, terkait dugaan kelengkapan berkas perizinan tertentu atas peternakan itu. Tama menegaskan tidak mengetahui terkait hal tersebut.

“Kalau itu saya kurang tahu. Kurang tahu ya, karena baru di sini. Kalau saya ya nggak tahu sih, taunya udah ada izin gitu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, penernakan milik (AH) yang berdekatan dengan pengolahan air milik Perumdam Tirta Kerta Taharja (TKR) hanya untuk penangkaran yang diperuntukan untuk jual beli.

“Agro Arafah, untuk pemilik sendiri Pak Asep. Ya tahu sih kalau ada PDAM. Sekitar 40-an kalau untuk sapi ya, kalau untuk kambingnya sendiri, kambing sekitar 70-60 lah. Kalau perkembangbiakan kurang tahu, kalau jual beli ya jual beli,” tandasnya.

Sebelumnya, sorotan keras datang dari Ketua Forum Aktivis Tangerang (FORTANG), Taher Jalalulael. Ia menilai keberadaan peternakan sapi yang berada didekat kawasan danau berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, apabila tidak dilengkapi sistem pengelolaan limbah kotoran sapi yang memadai.

Menurutnya, peternakan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan lokasi peternakan sangat dekat dengan area penampungan air yang dikelola Perumdam TKR.

“Saya sudah beberapa kali melihat langsung kondisi peternakan itu. Lokasinya sangat dekat dengan Danau Pakulonan, sementara air danau tersebut digunakan Perumdam TKR untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga warga Gading Serpong,” ujar Taher kepada awak media, Kamis (07/05/2026).

Ia menegaskan, peternakan sapi seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah kotoran ternak agar tidak mencemari lingkungan, terlebih berada di dekat sumber air yang digunakan masyarakat. Dan aktifitas kegiatan peternakan tersebut berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Selain itu, dirinya menduga izin peternakan sapi tersebut telah juga melanggar aturan  Perda kabupaten Tangerang Nomor. 9 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah peternakan.

“Menurut saya seharusnya peternakan sapi tersebut memiliki tempat pengelolaan limbah kotoran sapi. Karena lokasinya sangat dekat dengan danau, apalagi airnya dikelola Perumdam untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga di perumahan Gading Serpong, Saya menduga kegiatan peternakan itu melanggar undang- undang lingkungan dan aturan Perda,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan limbah peternakan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kalau memang ditemukan ada aliran limbah yang masuk ke danau, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai warga menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan,” tambah Taher.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait dan Perumdam TKR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. (Abi)