BINGKAIKOTA.COM – Pemasangan tiang internet tanpa izin pemilik lahan adalah pelanggaran hak milik, dan pemilik berhak menolak atau meminta pemindahan.
Warga disarankan mendokumentasikan tiang, melapor ke RT/RW, dan memberikan somasi tertulis (tenggat 7 hari) kepada provider. Jika tetap memaksa, hal tersebut bisa dilaporkan sebagai tindakan melawan hukum.
Berikut adalah langkah-langkah dan aturan terkait yang dirangkum bingkaikota.com dari berbagai sumber:
• Hak Pemilik Lahan: Warga memiliki hak penuh atas lahan milik mereka. Provider wajib meminta izin, baik lisan maupun tertulis, sebelum melakukan pemasangan tiang, dan berhak menolak jika dirasa mengganggu atau tidak ada kompensasi.
• Langkah Hukum
- Warga:Dokumentasi: Ambil foto posisi tiang dan cari identitas vendor atau perusahaan yang tertera pada stiker.
- Lapor Aparat Desa: Lapor ke pengurus RT/RW, RW, atau kelurahan setempat sebagai saksi bahwa penempatan tiang tidak sesuai prosedur.
- Somasi Tertulis: Kirim surat somasi/tegur resmi kepada provider dengan tenggat waktu pemindahan, misalnya 7 hari.
Dalam beberapa kasus, sering terjadi tiang internet dipasang di bahu jalan atau tanah pekarangan rumah tanpa koordinasi, yang membuat pemilik lahan keberatan.
Jika provider berbelit-belit, pemilik tanah berhak untuk memindahkan sendiri atau menuntut, menurut hasil penelusuran.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


