Hukrim  

Pasang Tiang Internet Tanpa Izin Adalah Pelanggaran Hak Milik, Begini Langkahnya

Pemasangan tiang internet tanpa izin pemilik lahan adalah pelanggaran hak milik, dan pemilik berhak menolak atau meminta pemindahan. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Pemasangan tiang internet tanpa izin pemilik lahan adalah pelanggaran hak milik, dan pemilik berhak menolak atau meminta pemindahan.

Warga disarankan mendokumentasikan tiang, melapor ke RT/RW, dan memberikan somasi tertulis (tenggat 7 hari) kepada provider. Jika tetap memaksa, hal tersebut bisa dilaporkan sebagai tindakan melawan hukum.

Berikut adalah langkah-langkah dan aturan terkait yang dirangkum bingkaikota.com dari berbagai sumber:

• Hak Pemilik Lahan: Warga memiliki hak penuh atas lahan milik mereka. Provider wajib meminta izin, baik lisan maupun tertulis, sebelum melakukan pemasangan tiang, dan berhak menolak jika dirasa mengganggu atau tidak ada kompensasi.

• Langkah Hukum

  1. Warga:Dokumentasi: Ambil foto posisi tiang dan cari identitas vendor atau perusahaan yang tertera pada stiker.
  2. Lapor Aparat Desa: Lapor ke pengurus RT/RW, RW, atau kelurahan setempat sebagai saksi bahwa penempatan tiang tidak sesuai prosedur.
  3. Somasi Tertulis: Kirim surat somasi/tegur resmi kepada provider dengan tenggat waktu pemindahan, misalnya 7 hari.

Dalam beberapa kasus, sering terjadi tiang internet dipasang di bahu jalan atau tanah pekarangan rumah tanpa koordinasi, yang membuat pemilik lahan keberatan.

Jika provider berbelit-belit, pemilik tanah berhak untuk memindahkan sendiri atau menuntut, menurut hasil penelusuran.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman