Hukrim  

Terlibat Bisnis Judol, Pasutri Muda di Jakut Ditangkap Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online di sebuah apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online di sebuah apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Jumat (26/04/2026).

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisiala SPP (26) dan NF (23). Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri), memiliki peran sebagai telemarketing dalam sindikat tersebut.

Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan mereka ditangkap pada Jumat (17/4) malam. Kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website judi online bernama Mantracuan.

Baca juga:  Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras di angkut ke Polsek Pakuhaji

“Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Polisi juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut. Polisi lalu meringkus pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi.

Baca juga:  Sempat Dipolisikan, Perseteruan Dugaan Arisan Bodong Berakhir Damai

“Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian website judi online,” ujar Arief.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 607 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perjudian dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  Diduga Terima Uang Kasus Judi, Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan Tujuh anak buahnya Dipatsuskan dan Terancam Di-PTDH

Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman