Bingkaikota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis seperti Jalan Otista, M Toha dan Jalan Merdeka.
Penertiban yang dilakukan pada Senin (20/04/2026), merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, penertiban difokuskan pada penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya, seperti trotoar, badan jalan, saluran air, hingga jalur hijau
“Fokusnya yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas berdagang. Padahal, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas,” ujar Mulyani, Selasa (21/04/2026).
Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola kota yang tertib dan berkelanjutan.
“Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam menjaga estetika kota sekaligus meningkatkan kenyamanan ruang publik,” kata Mulyani.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dan konsisten dalam menegakkan Perda, serta menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Keberadaan Perda ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menciptakan kondisi yang tertib dan aman guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tandas Mulyani
Satpol PP turut mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para PKL, untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan layak huni bagi semua.
Pewarta: Ade Saputra
Editor: Abidin




