Hukrim  

Tegas, Disperkim Kota Tangerang Tak Buat Rekom Pencopotan Segel PT Esa Jaya Putra

Audensi Disperkim Kota Tangerang dengan Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent soal pencopotan segel PT Esa Jaya Putra. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

Bingkaikota.com – Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang, dengan tegas menyatakan tidak pernah membuat rekomendasi untuk pencopotan segel di bangunan milik PT Esa Jaya Putra.

Hal itu diungkap saat menggelar audensi dengan Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) di ruang rapat Disperkim lantai 3, gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/04/2026).

“Kami tidak pernah membuat rekom pencopotan segel, jadi Kami tidak mengetahui bahwa segel sudah dicopot dan bahkan sudah beroperasi,” ujar Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan Disperkim Kota Tangerang, Alby Nur Muhamad, kemarin.

Baca juga:  Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Bijih Emas Ilegal Senilai 700 Juta dalam Popok

Sementara, Sekertaris Jendral BHP2HI, Makasanudin menyebut, dari hasil penyelidikan, bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Esa Jaya Putra belum keluar, karena berkasnya belum lengkap.

Baca juga:  Persekusi Kader Banser, GP Ansor Kota Tangerang Desak Polisi Usut Tuntas

“Kami [BHP2HI] menyampaikan informasi dari hasil penyelidikan bahwa SLF PT Esa Jaya Putra belum keluar, karena banyak berkas yang masih kurang,” ungkap Makasanudin.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Tangerang, dapat mengambil tindakan tegas agar operasional PT Esa Jaya Putra agar segera distop.

“Bilamana kedapatan adanya oknum yang bermain atau mengambil keuntungan dengan mencopot segel di lokasi, maka harus dan sudah wajib dipidanakan,” tegasnya.

Baca juga:  Satpol PP Kota Tangerang Didemo Buntut Pencopotan Segel PT Esa Jaya Putra

Pewarta: Ade Saputra
Editor: Abidini