Bingkaikota.com – Praktik penegakan Perda di Kota Tangerang tengah digoyang isu miring. Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Alek, secara mengejutkan membongkar karut-marut prosedur pencopotan segel PT ESA Jaya Putra yang diduga kuat menabrak aturan koordinasi antar instansi.
Saat dikonfirmasi, Alek mengaku bahwa tindakan pembukaan segel tersebut dilakukan atas perintah langsung mantan Kasat Pol PP yang kini sudah pensiun, Irman Pujahendra. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan instruksi pimpinan meski secara prosedur dinilai tidak tepat.
“Perintah Kasat (Irman Pujahendra) ya saya kerjakan. Sekarang saya kena batunya, Kasatnya pensiun, saya akhirnya jadi tumpuan,” aku Alek, menggambarkan betapa rapuhnya sistem koordinasi internal di Satpol PP Kota Tangerang.
Alek mengakui sempat menanyakan perihal koordinasi dengan OPD lain sebelum segel dibuka. Namun, mantan Kasat Irman Pujahendra saat itu bersikeras bahwa urusan penegakan hukum atau pembukaan segel sepenuhnya ada di tangan Pol PP tanpa perlu melibatkan pihak lain yang sebelumnya ikut melakukan sidak.
Persoalan ini memicu reaksi keras dari Ryan Erlangga, Direktur Eksekutif Tangerang Public Service. Ia mencium adanya aroma transaksional di balik keputusan sepihak tersebut yang membiarkan pelanggaran tetap berjalan.
“Ada dugaan kuat pembukaan penyegelan tersebut berdasarkan rumor adanya uang koordinasi sebesar ratusan juta rupiah. Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik,” tegas Ryan Erlangga, Senin (13/4).
Direktur Tangerang Public Service ini juga menyayangkan sikap Satpol PP yang seolah-olah melegalkan penguasaan lahan publik oleh PT ESA. Baginya, alasan pencopotan segel karena perusahaan menunjukkan IMB tahun 2018 adalah dalih yang tidak menyentuh akar masalah.
“Poin utamanya bukan hanya soal izin, tapi fasilitas pemerintah yang dipakai perusahaan. Satpol PP tidak boleh menutup mata hanya karena diduga sudah ‘berkoordinasi’ di bawah meja,” tambah Ryan Erlangga.
Ironisnya, Alek berdalih pihaknya tidak bisa membongkar gudang dan awning yang melanggar tersebut karena keterbatasan alat berat. Ia menyebut Satpol PP hanya memiliki “godam”, sehingga eksekusi fisik bangunan besar sulit dilakukan tanpa bantuan dinas teknis.
Kini, integritas Pemkot Tangerang sedang diuji. Publik mendesak agar dugaan uang koordinasi ratusan juta ini diusut tuntas, karena jika didiamkan, maka penegakan aturan di Kota Tangerang hanya akan menjadi alat tawar-menawar bagi pemilik modal.
Pewarta: JM
Editor: Lukman




