Pelajar Tewas di Tual, HIMMARAYA Tuntut Transparansi Hukum 

JAKARTA, Bingkaikota.com Himpunan Mahasiswa Maluku Raya (HIMMARAYA) mengecam keras atas dugaan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian yang menyebabkan tewasnya Arianto Tawakal seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2) setelah sempat mengalami luka serius.

Ketua Umum HIMMARAYA, Fuad Hasan Joy Rusbal, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat mencederai rasa keadilan, terlebih korban masih di bawah umur.

Ia mendesak agar dugaan keterlibatan oknum anggota Korps Brimob dalam kasus ini diusut secara transparan dan akuntabel.

“Fakta bahwa korban adalah seorang anak menjadikan kasus ini persoalan serius yang menyentuh ranah perlindungan anak sekaligus akuntabilitas institusi negara. Nyawa manusia tidak bisa ditebus hanya dengan kata maaf,” ujar Fuad dalam konferensi pers di Sekretariat HIMMARAYA, Senin (23/2/2026).

Fuad memaparkan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas utama Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.
Menurutnya, penggunaan kekuatan oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas hal yang dinilai absen dalam insiden berdarah ini.

“Institusi kepolisian hadir untuk melindungi, bukan melukai. Keadilan harus ditegakkan dan kemanusiaan harus ditempatkan di atas seragam,” pungkasnya.

HIMMARAYA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan adanya pertanggungjawaban institusional. Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa oknum yang diduga terlibat telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan kepada Pimpinan Polri
Atas insiden tersebut, HIMMARAYA menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Kapolres Tual: Wajib memastikan proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
2. Kapolda Maluku: Diminta melakukan supervisi ketat terhadap penanganan perkara agar tidak terjadi intervensi.
3. Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap satuan Brimob, mencakup aspek pembinaan, pengawasan, hingga standar prosedur penggunaan kekuatan.(red)