Hukrim  

Diduga Ancam Wartawan, Ketua Forwat Resmi Lapor Polisi

TANGSEL, BINGKAIKOTA.COM –
Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Andi Lala bersama korban Aryo, resmi melaporkan (SN) oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Polres Tangerang Selatan, Senin (28/4/202) malam.

Pasalnya, laporan tersebut buntut dari dugaan pengancaman yang dilakukan oleh personel penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.

“Hari ini (Senin.red) malam kami resmi melaporkan SN atas dugaan tindak pidana pengancaman melaui media elektronik. Kami sudah lampirkan buktinya,” papar Lala.

Baca juga:  Limbah Bikin Mampet Drainase, Tramtib Kecamatan Ciledug Tegur Rumah Potong Ayam

Lala juga menjelaskan, bahwa (SN) dilaporkan dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/906/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Yaitu Pasal 45 B JO. 29 Undang Undang (UU) RI NO.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU RI NO 22 Tahun 2024 Tentang (ITE). Dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca juga:  Diduga Langgar GSS, Dapur SPPG di Pinang Kota Tangerang Dipanggil Satpol PP

Dirinya berharap, kasus yang mencoreng insitusi Satpol PP Tangsel itu bisa segera ditangani pihak kepolisian Polres Tangsel.

“Kita minta polisi bekerja profesional dan akuntabel. Ya, SN dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman iti dikirimkan langsung kepada korban,” tandas pria yang kerap menyuarakan kebebasan pers di wilayah Tangerang.

Baca juga:  Kronologi Mobil MBG Hilang Kendali di SDN 01 Kalibaru, Tiga Siswa Tewas dan 22 Luka

Sementara hingga berita ini di rilis, baik SN dan Kasatpol PP Kota Tangsel belum memberikan keterangan resmi, (red)