BINGKAIKOTA.COM – Meski Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital belum rampung. Namun, sejumlah poin utama telah disepakati.
Salah satunya adalah penetapan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Nantinya, para pengemudi ojol tersebut akan mendapatkan sejumlah keuntungan, termasuk kemudahan dalam menjalankan usaha.
Menteri UKKM, Maman Abdurrahman memastikan setatus pengemudi ojol sebagai UMKM telah final dan disepakati oleh puluhan komunitas ojol di tanah air.
Dengan setatus baru ini, para pengemudi ojol dapat menikmanti sejumlah keuntungan seperti UMKM, diantaranya akses paket bebas insentif dan pajak penghasilan.
“Ada beberapa pasal lagi lah yang mau kita singkronisi dan finalisasi, sepertinya ada dua pasal lagi lah,” ujar Maman, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan komunitas ojol, organisasi, asosiasi, dan telah disambut dengan baik setatus ditetapkannya sebagai UMKM.
“Ojol kan rata-rata sekitar 50 hingga 15 juta, artinya mereka nanti tidak akan dikenakan pajak,” tandas Maman.
Pemerintah menjanjikan Perpres ini dapat terbit sebelum hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang, agar bisa diikuti pembuatan aturan turunan oleh kemerterian terkait.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


